
MENGGAGAS ETIKA ISLAMI UNTUK ABAD KE-21
Rp 180,500
Di Indonesia, pada awal tahun 2000-an muncul berbagai gagasan bahwa
masalah-masalah masa kini perlu disikapi, dari perspektif Islam, dengan
pendekatan moral. Misalnya, gagasan bahwa syariat Islam perlu dipahami
dengan menekankan tujuannya atau maqâsid Syariah; bahwa masalah
reproduksi perlu dibahas, dari perspektif Islam, dengan mengedepankan
prinsip keadilan jender; dan bahwa akhlak perlu didahulukan di atas
fikih. Sementara di Amerika dan Eropa gagasan-gagasan yang mirip telah
muncul lebih dahulu. Misalnya, mulai dasawarsa 1980an, muncul
kegelisahan akan lemahnya rumusan etika Islam yang sebenarnya lebih
berpeluang mendekati prinsip-prinsip ajaran Islam dari pada
rumusan-rumusan fikih; dan perkembangan pemikiran maqâsid ash-sharî’a
(tujuan Syariat) sebagai dasar pemikiran fikih minoritas di Amerika dan
Eropa.
Fikih minoritas menekankan prinsip-prinsip universal Islam
dan memandang orang Islam sebagai subyek moral pembangun peradaban
Islam, penegak keadilan dan penjaga martabat manusia. Namun, pandangan
ini dibarengi dengan penekanan bahwa fikih minoritas dimaksudkan hanya
untuk umat Islam yang hidup sebagai minoritas dalam masyarakat
non-Muslim. Sebagai kritik terhadap kecenderungan ini, Tariq Ramadan (l.
1962) menawarkan gagasan maqâsid ash-sharî’a sebagai dasar perumusan
etika Islami yang universl, yaitu yang bisa gigunaan sebagai orientasi
moral bagi hidup seluruh ummat Islam.
Buku ini menggali etika Islami
yang dibangun oleh Ramadan. Bertolak dari pemikiran etika Ramadan,
buku ini mencoba menjawab pertanyaan bagaimanakah suatu etika Islami
yang berdasarkan Qura’n dan Sunah, perlu dan bisa dikembangkan untuk
abad ke-21? Apakah syarat-syaratnya dan bagaimana mengembangkannya?
Seperti apakah bentuknya, apa dasarnya dan apa komponen-komponennya?
Bagaimanakah suatu sistem etika Islami bisa berperan sebagai orientasi
bagi system fikih?
Buku ini juga mencoba menunjukkan bagaimana
sistem etika Islami yang dikembangkan Ramadan bisa menjadi jembatan
antara pemikiran fikih minoritas dan realitas kehidupan Barat masa kini
dan bisa menadi kerangka sintesa bagi perkembangan pemikiran Islam di
Indonesia pada awal abad ke-21.
